Pertanyaan “LDII mazhab apa?” kerap muncul di masyarakat ketika membahas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang cukup besar di Indonesia, LDII memiliki sejarah, tradisi belajar, serta pendekatan pemahaman agama yang sering disalahpahami.
Banyak isu berkembang dari sumber yang tidak jelas, sehingga penting untuk mengupas secara objektif bagaimana LDII mempraktikkan fiqih, aqidah, dan manhaj keagamaannya.
Artikel ini memberikan penjelasan lengkap mengenai latar belakang, landasan aqidah, mazhab fiqih yang dianut, hingga metode pengambilan hukum dalam LDII sehingga masyarakat dapat memahami berdasarkan data yang benar.
1. Mengenal LDII: Sejarah Singkat dan Karakter Umum
LDII adalah organisasi kemasyarakatan Islam berbasis dakwah yang berfokus pada pembinaan akhlak, pendidikan keagamaan, dan pemberdayaan umat. Organisasi ini termasuk bagian dari keluarga besar Ahlus Sunnah wal Jamaah di Indonesia. Sejak 2011 LDII telah menegaskan diri sebagai organisasi yang inklusif, terbuka, dan tidak eksklusif.
LDII dikenal menekankan pengajaran Al-Qur’an dan Hadis secara intensif. Selain itu, LDII sering menggunakan metode pembelajaran berjenjang, mulai dari dasar hingga kitab-kitab rujukan para ulama klasik. Hal inilah yang terkadang membuat kelompok ini terlihat berbeda karena struktur pengajarannya lebih sistematis.
2. LDII Mazhab Apa? Jawabannya Tidak Sesederhana Itu
Untuk menjawab “LDII mazhab apa?”, perlu memahami bahwa istilah mazhab biasanya merujuk pada mazhab fiqih, seperti Syafi’i, Hanafi, Maliki, atau Hanbali. Sementara dalam aqidah, mazhab bisa merujuk pada Asy’ariyyah, Maturidiyyah, atau Salaf.
LDII bukanlah sebuah mazhab tersendiri. Mereka tidak membuat mazhab baru. LDII mengikuti mazhab dan metodologi Ahlus Sunnah wal Jamaah, dengan ciri sebagai berikut:
- Dalam Aqidah: LDII berpegang pada aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah yang merujuk pada pemahaman generasi sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in.
- Dalam Fiqih: Secara umum LDII mengikuti mazhab Syafi’i dalam banyak praktik ibadah, meskipun juga membuka diri pada pendapat mazhab lain jika kuat dalilnya.
- Dalam Manhaj: LDII menguatkan pembelajaran langsung dari Al-Qur’an dan Hadis, kemudian merujuk pada kitab-kitab ulama dari empat mazhab.
Dengan demikian, LDII bukan mazhab baru, melainkan organisasi yang menggunakan pendekatan fiqih Syafi’i namun tetap mempertimbangkan pendapat mazhab lain.
3. Landasan Aqidah LDII
3.1. Akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah
Aqidah LDII mengikuti landasan:
- Beriman kepada Allah, malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir, dan qadha-qadar, sebagaimana rukun iman.
- Memahami tauhid sesuai pemahaman generasi awal: Tauhid Rububiyah, Uluhiyah, dan Asma wa Sifat dalam batasan Ahlus Sunnah.
LDII tidak menganut ajaran bertentangan dengan aqidah Sunni seperti Syiah, Khawarij, atau aliran-aliran menyimpang.
3.2. Sikap terhadap perbedaan
Secara resmi, LDII menegaskan bahwa perbedaan fiqih dalam Islam adalah rahmat dan tidak menjadi alasan perpecahan. Mereka mengakui keberagaman mazhab dan tidak mengklaim mazhab tertentu sebagai satu-satunya kebenaran.
4. Mazhab Fiqih dalam LDII
Walaupun LDII tidak secara eksplisit menetapkan mazhab tunggal secara formal, praktik ibadah jamaah LDII banyak mengikuti kaidah mazhab Syafi’i. Contohnya:
4.1. Wudhu
- Mengikuti Syafi’i dalam beberapa urutan rukun dan sunnah.
- Melakukan niat di awal wudhu.
- Mengusap sebagian kecil kepala sudah sah, sesuai Syafi’i.
4.2. Shalat
- Posisi tangan setelah takbiratul ihram lebih mirip Syafi’i.
- Tuma’ninah dan gerakan mengikuti urutan standar Syafi’i.
- Bacaan-bacaan seperti doa iftitah sering sejalan dengan Syafi’i.
4.3. Puasa dan zakat
- Panduan fiqih yang digunakan dalam LDII merujuk pada kitab-kitab Syafi’iyyah seperti Fathul Qarib atau Fathul Mu’in.
- Namun jika ada pendapat ulama lain yang lebih kuat dalilnya, LDII dapat merujuk pendapat tersebut.
4.4. Pengambilan hukum
LDII menggunakan metode tadabbur (kajian dalil) dan takhrij hadis sederhana di lingkungan pendidikan internal. Artinya, mereka lebih mementingakan dalil namun tetap menghargai otoritas mazhab.
Pendekatan ini tidak berbeda jauh dari tren banyak pengajian di Indonesia yang:
- Bermazhab Syafi’i,
- Tetapi fleksibel menggunakan dalil mazhab lain,
- Selama memiliki landasan kuat dari Al-Qur’an dan Hadis.
5. Mengapa Ada Anggapan LDII Berbeda Mazhab?
Beberapa penyebab kesalahpahaman mengenai LDII antara lain:
5.1. Metode pengajaran yang ketat
Pengajian LDII cenderung sistematis dan disiplin. Hal ini kadang dianggap eksklusif, padahal isinya sama dengan kajian Sunni lainnya.
5.2. Penyampaian dalil secara lebih literal
LDII sering mengajarkan ayat dan hadis secara runtut, sehingga tampak seperti tidak bermazhab. Padahal mereka tetap menghargai pendapat ulama mazhab.
5.3. Kurangnya sosialisasi
Sekitar tahun 1980–2000-an, LDII memang kurang terbuka, sehingga muncul prasangka yang tidak sesuai kenyataan. Kini LDII sudah jauh lebih terbuka, aktif bekerja sama dengan ormas seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah.
5.4. Adanya perbedaan teknis ibadah
Perbedaan kecil seperti tata cara salam, posisi duduk, atau bacaan shalat sering membuat masyarakat menilai LDII berbeda mazhab. Padahal perbedaan itu biasa dalam mazhab Syafi’i sekalipun.
6. LDII dalam Konteks Ahlus Sunnah wal Jamaah di Indonesia
Secara umum, LDII berada dalam keislaman arus utama Indonesia:
- Mengakui empat mazhab fiqih.
- Mengikuti aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah.
- Mengedepankan ukhuwah Islamiyah.
- Mendukung moderasi beragama.
Mereka juga aktif dalam kegiatan keumatan seperti:
- Pembinaan moral anak muda,
- Pendidikan Al-Qur’an,
- Penghijauan lingkungan,
- Pembinaan keluarga sakinah,
- Kontribusi sosial dan kemasyarakatan.
Jika diringkas berdasar pemahaman resmi LDII:
- LDII bukan mazhab baru.
- Dalam aqidah, LDII mengikuti Ahlus Sunnah wal Jamaah.
- Dalam fiqih, LDII condong pada mazhab Syafi’i tetapi terbuka pada pendapat mazhab lain bila dalilnya kuat.
- Dalam manhaj, LDII menekankan kajian Al-Qur’an dan Hadis secara mendalam, selaras dengan metode salafus shalih namun tetap menghargai ulama mazhab.
- Perbedaan teknis ibadah yang ada bukanlah ciri mazhab baru, melainkan variasi wajar dalam fiqih Sunni.
Dengan demikian, LDII berada dalam barisan besar umat Islam Indonesia yang Sunni, moderat, dan berpegang pada ajaran para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah.